NOTULANEWS, Kalteng -Diduga Kades Wanson Desa Tumbang jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan melanggar Prokes dengan mengundang orang di acara syukuran dengan tidak mematuhi Prokes, acara syukuran ini di laksanakan di rumahnya di Desa Tumbang Jala, pada Jum'at 29/1 2021
Sangat disayangkan sekali seorang kepada Kepala Desa Tumbang Jala yang seharusnya memberikan himbauan dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu justru dengan seakan tidak mengindahkanya dengan mengadakan syukuran anaknya dan mengundang para tamu yang terlihat tidak mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana sudah diatur dalam Undang Undang Prokes.
Ketika awak media menyambangi salah satu tamu undangan yang hadir di acara syukuran Kades Tumbang Jala yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa,
“ Kami memang di undang oleh Kades, dan untuk kami Protokol Kesehatan memang sangat penting apalagi sekarang kita sedang menjalani Pandemi Covid-19.” Tuturnya
Dalam acara syukuran tersebut Sang Kades Tumbang Jala juga mengundang Bupati Katingan beserta Stafnya, namun Bupati Katingan berhalangan hadir, yang hadir justru Wakil Bupati Katingan beserta rombongannya.
Sementara, sesuai Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020, Undang Undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dilingkungan Pemda.
Berdasarkan itu maka diperlukan langkah cepat, tepat, Fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi Kebijakan yang telah terbit untuk di taati guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Daerah sesuai dengan Perundang Undangan.
Untuk di Kabupaten Katingan, khususnya di Desa Jala dengan adanya kegiatan syukuran yang dilaksanakan oleh Kepala Desa justru tidak mematuhi baik itu UU, Permendagri dan lain sebagainya dengan hadirnya beberapa pejabat Kabupaten Katingan hadir dalam acara syukuran.
"Bukannya melarang ini malah hadir dalam acara" kenapa ini bisa terjadi ? Apakah pejabat tidak tahu Aturan Perundang Undangan yang di keluarkan oleh Pemerintah, atau kah pura pura tidak tahu ? Atau sengaja hadir karena undangan Kades ???
Ini tentu perlu adanya peneguran oleh pihak Satgas Covid-19 khususnya di Desa Tumbang Jala, sebab kalau ini di biarkan tentu akan ada lagi acara acara yang mengundang masa, dan bahkan rentan akan penyebaran Covid-19 khususnya di Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan.
Bagaimana dengan pejabat yang hadir dalam acara tersebut, diharapkan dengan adanya pemberitaan ini pihak Pemerintah Pusat dapat kiranya untuk menyelidiki dan bahkan untuk di berikan sanksi kepada para pejabat yang sudah melanggar Prokes. (*/Gat)
0 Komentar