Update

8/recent/ticker-posts

Dan Korban-korban Itu "Berguguran" Dalam Nama Koperasi

NOTULANEWS Jakarta - Maraknya gagal bayar koperasi BESAR seperti KOPERASI INDOSURYA, KOPERASI HANSON, 

KOPERASI LIMA GARUDA, DAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA

merupakan warning bagi pemerintah khususnya KEMENKOP bahwa ada yang harus dibenahi 

terkait Koperasi2 besar demi menyelamatkan uang rakyat dari praktek2 yang bisa menjurus 

ke INVESTASI BODONG. Ade Armando melalui YouTube Channel Cokro TV nya merilis cerita 

“KISAH SEDIH ANGGOTA KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA”. Dan dalam sekejap telah berhasil 

meraup perhatian 124.000 viewers. Bisa jadi karena hanyut dalam kesedihan

membayangkan betapa Bapak Koperasi kita Bung Hatta menangis menyaksikan nasib 

koperasi di Indonesia”. Demikian juga Ade Armando seolah hanyut dalam kisah sedih para 

korban KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA (KSB) sehingga mengganti 

kepanjangan KSB menjadi KOPERASI SENGSARA BERSAMA.

Tulisan ini mencoba membahas tentang koperasi berskala besar yang sering dipakai untuk 

kamuflase kegiatan investasi Bodong. Beranjak dari ajakan Ade Armando, seperti yg dikutip 

dibawah ini, penulis berkeinginan untuk mendiskusikan sepak terjang Koperasi Simpan 

Pinjam Sejahtera Bersama (KSB).

“MARI KITA SEBARKAN INFORMASI BAHWA KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA 

BERSAMA ADALAH KOPERASI BERMASALAH” (Armando, Ade. YouTube Channel Cokro TV, 12/06/2021)

....... dan amblasnya TABUNGAN RENCANA SEJAHTERA (TRS) WONG CILIK Rp 100rb/bulan.

(Penulis. 24/06/2021)

Penulis tergelitik menelaah lebih jauh tentang GAGAL BAYAR nya KOPERASI SIMPAN PINJAM 

SEJAHTERA BERSAMA utamanya karena ada beberapa wong cilik yang penulis kenal 

terbujuk menabung di (KSPSB) sejak AGUSTUS 2017 Rp100 ribu/bulan selama 3 tahun. 

Mereka dijamin mendapatkan uangnya kembali berikut jasanya sekitar Rp 4(empat) juta. Bln 

September 2020 adalah jatuh tempo cairnya tabungan mereka. Namun sampai sekarang 

setelah tertunda hampir setahun, uang tabungan TRS mereka belum juga bisa cair tanpa 

penjelasan apa2 dari pihak KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA (KSB).



‘MIMPI’ Bapak Koperasi kita BUNG HATTA sang tokoh kemasyarakatan tentang hidup 

berkoperasi telah dikhianati oleh Koperasi Besar seperti KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA

(selanjutnya disebut KSB). Sungguh miris ketika GAGASAN BESAR dari seorang BUNG HATTA 

dijadikan ajang untuk menyengsarakan rakyat. Nasib wong cilik yang menyisihkan uang Rp 

100 ribu/ bulan selama 3 tahun diabaikan begitu saja. Padahal ketika KSB gagal bayar di 

bulan April 2020, wong cilik ini masih ditagih Rp 100 ribu bayar sampai jatuh tempo cairnya 

tabungan TRS mereka yaitu Agustus 2020. KSB beralasan bahwa PKPU melarang KSB 

membayarkan apapun pada nasabah/anggota karena ada yang mengajukan naik banding 

atau KASASI. Perlu dicatat bahwa yang mengajukan KASASI hanya sekitar 2 atau 3 orang. 

Bayangkan hanya segelintir orang bisa membatalkan agenda membayar TRS yang tercantum

di HOMOLOGASI pertengahan Desember 2020.


Dan sampai saat ini KSB tetap bersikeras tidak mau bayar TRS WONG CILIK ini dengan alasan 

DILARANG PKPU. DIMANAKAH KEADILAN? 

HIDUP BERKOPERASI SEPERTI YANG DIMAKSUDKAN OLEH BAPAK KOPERASI KITA BUNG 

HATTA

Ade Armando menyebutkan betapa Bung Hatta berharap dari kegiatan seperti koperasi ini 

rakyat bisa dimakmurkan. Melalui management keterbukaan dimana para anggota bisa 

merasakan atmosphere kekeluargaan dan semangat gotong royong serta rasa solidaritas 

akan terfasilitasi utk tumbuh. Koperasi adalah dari dan untuk rakyat. Anggota (rakyat) 

menyimpan uangnya di Koperasi dan uang ini akan digunakan untuk kesejahteraan anggota 

misal dengan meminjam uang dari koperasi untuk mendirikan UMKM. Pemikiran seperti ini 

sangat terpuji karena bukan saja fit in nicely dengan keadaan socio-cultural bangsa

Indonesia, tetapi juga dapat diharapkan membantu pemerintah (KEMENKOP) dalam 

upayanya (sesuai amanat undang2) memakmurkan bangsa ini. Koperasi diharapkan dapat 

memfasilitasi dan menumbuh kembangkan ekonomi para anggotanya lewat usaha yang 

namanya UMKM. Bagaimana hubungan kekeluargaan antara sesama anggota dan pengurus 

Koperasi bisa terjalin baik seperti yang diharapkan oleh konsep HIDUP BERKOPERASI ala 

Bung Hatta sebagai pencetusnya?

KOPERASI DAN ANGGOTA

Dalam mengomentari Ade Armando), Editor Erlangga Djumena (Kompas.com 14/06/2021) 

membahas tentang hubungan timbal balik antara koperasi dan anggota. Menurutnya 

“Anggota adalah pemilik koperasi sekaligus pengguna jasa koperasi” seperti tercantum di 

pasal 17 UU NO 25 tahun 1992. Djumena lebih lanjut mengatakan bahwa sbg pemilik, 

anggota tidak “hanya mau menerima manfaat minus resiko. Ada manfaat yang diterima 

sebab karena ada resiko yang ditanggung”. Disini perlu diperjelas bahwa hanya menerima 

resiko tanpa manfaat artinya ketipu. Seperti yang menimpa nasib wong cilik pemilik 

tabungan TRS. Uang hasil tabungannya ditahan nyaris satu tahun. Ini sangat2 jauh dari spirit 

HIDUP BERKOPERASI. Tanpa tindakan tegas dari pemerintah uang tabungan TRS wong cilik 

akan lenyap begitu saja. Apalagi salah satu pemegang tabungan meninggal awal January 

2021 setelah menantikan dengan penuh was2, frustrasi, ketegangan, dll sejak September 

2020. Mimpinya untuk mendirikan UMKM dg modal awal 4 juta telah dikhianati oleh KSB. 

Bagaimana Koperasi macam KSB bisa mengharapkan solidaritas anggota seperti yang 

disampaikan DJUMENA? Solidaritas itu tidak datang begitu saja. Solidaritas harus dipupuk. 

TIGA ENTITAS YANG SARAT DIMILIKI OLEH BADAN USAHA BERLABEL KOPERASI

Entitas Sosial, Entitas Bisnis dan Entitas Legal harus melekat pada badan usaha yang 

namanya koperasi. Entitas Sosial berkaitan dengan nilai (values) yang bisa memupuk 

solidaritas anggota serta rasa ikut memiliki. Banyak cara yang dapat dilakukan oleh koperasi 

ini untuk mempertahankan Entitas sosialnya. Misalnya dgn menyemangati anggota untuk 

terlibat aktif dalam rapat anggota tahunan (RAT) utk menghindari kesan bhw RAT hanya 

formalitas, satu arah dan tak ada manfaatnya. Ketika ada kesempatan dimana anggota bisa 

melakukan tanya jawab, anggota akan lebih aktif berpartisipasi dalam RAT dalam upayanya 

mencari tau tentang kegiatan bisnis, cash flow koperasi, dll yg serupa. Manfaat dari kegiatan 

sosial semacam ini sangatlah besar bagi kelangsungan usaha koperasi.


Entitas sosial ini faktanya lebih terasa pada koperasi kecil yang sifatnya komunal dimana 

anggotanya bisa saling mengenal sehingga semangat kekeluargaan dan solidaritas antara 

anggota dan management bisa tumbuh. Di koperasi yang besar, sosial entitas ini nyaris tak 

ada. Sampai disini penulis akan mencoba membahas apakah Koperasi Sejahtera Bersama 

patut disebut koperasi?


KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA (KSB) dan ENTITAS SOSIAL


Masih konsisten dengan klaim penulis diatas bahwa pada koperasi besar, sosial entitas ini 

biasanya tergusur. KSB memang tidak punya Entitas Sosial. Maka tidaklah berlebihan untuk 

mengatakan bahwa KSB itu badan usaha yg tidak pantas menyandang gelar KOPERASi. 


Tulisan ini fokus membahas Entititas Sosial yg tidak dimiliki oleh KSB. Sebagai contoh, ketika 

gagal bayar di sekitar April 2020, KSB langsung memperpanjang otomatis (roll over) deposito 

para anggotanya tanpa memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk berunding 

mencari win-win solution. Management KSB ”menghilang” sulit utk dihubungi dan keadaan 

menjadi kisruh. Bahkan KSB membayar bodyguard utk menghalau para anggota yang 

mendatangi Kantor Pusat KSB di Bogor. 


KSB tidak transparan keuangannya. Para korban KSB mencatat kejanggalan yang begitu 

mencolok (obvious). Contohnya:

1. Kejanggalan jumlah anggota (catatan PKPU vs RAT KSB)

Hasil putusan Pengadilan PKPU No. 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN 

NIAGA. Jkt Pusat tertanggal 9 November 2020 mencatat total kewajiban yang diakui KSB 

terhadap anggota sebanyak 58.825 Kreditur. Padahal menurut laporan RAT koperasi thn 

2019 jumlah anggota adalah 173.875 dan pada tahun 2020 sebesar 181.072 anggota (ada 

peningkatan anggota)

 2. Kejanggalan nominal kewajiban (tampilan di PKPU dan RAT KSB)

Total kewajiban yang diakui KSB terhadap anggota sebanyak 58.825 Kreditu adalah 

sebesar RP 8.878.103.454.763 (Delapan trilliun delapan ratus tujuh puluh delapan milyar 

seratus tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah)

Dapat dibayangkan kalau terhadap 58.825 anggota saja, kewajiban KSB mencapai Rp 8 

trilliun 878jutaan, berapakah jumlah kewajiban KSB terhadap jumlah anggota yang 

sesungguhnya sekitar 180 an ribu. Sekitar 3 x jumlah yang dilpaorkan (8 Trilliunan lebih). 

Ketika dimintai penjelasan tentang angka2 yg fantastis ini, KSB mendalilkan bahwa PKPU 

melarang menanggapi semua pertanyaan ttg laporan keuangan. Dari akuntan publik Dra Eri 

Murni yg dipekerjakan oleh KSB, korban KSB malah diberi surat resmi dari Petinggi KSB yang 

menyebutkan pertanyaan terkait data keuangan KSB harus di “refer” ke KSB sesuai perintah 

PKPU. Ketika didesak ttg perbedaan angka yang mencolok itu, pihak ERi MUrni mengatakan 

bahwa laporan keuangan RAT 2019 dan 2020 tidak di audit. Ini tentunya mengejutkan, 

karena menurut Ikatan Akuntan Publik Indonesia, OJK mengharuskan semua kegiatan bisinis 

yang memiliki omset 20 milliard atau lebih, laporan keuangannya harus di audit. Bagaimana 

KSB yang OMSET nya TRILIUNAN bisa lolos tak teraudit laporan keuangannya? Inilah 

kehebatan KSB.

Banyak lagi diskusi mengejutkan tentang KSB yg tidak dapat kami paparkan disini karena 

keterbatasan ruang dan waktu. Namun demikian, tulisan sederhana ini menjadi pengharap 

rakyat kecil untuk tidak disodori “Koperasi Besar” yang pada kenyataannya BERBEDA bahkan 

lain dari koperasi kecil terutama dalam hal yang paling HAKIKI: SOSIAL ENTITAS. (*/Gat)

Posting Komentar

0 Komentar