Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi dalam menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF.
Hal serupa juga di ungkapkan oleh Elen Setiadi, Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mengatakan pada saat Pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja, situasi pada kuartal 4 2022, beberapa lembaga keuangan internasional memproyeksikan pada 2023 pertumbuhan ekonomi tidak menentu termasuk Indonesia.
"Mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global, kita perlu mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi dengan memperluas kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan. Perppu Cipta Kerja adalah upaya Pemerintah dalam merespon hal tersebut," ucap Elen melalui keterangannya, Senin (20/3).
Sementara itu, Anggota DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sejak awal pihaknya mendukung UU Cipta Kerja kendati dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Untuk memenuhi hal tersebut DPR dan Pemerintah telah mengikhtiarkan berbagai macam langkah salah satunya menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Tahun 2023 kita berada di kondisi pasca Covid-19 dengan dinamika ekonomi global. Dalam konteks ini Perppu Cipta Kerja sebagai langkah tepat dalam menghadapi dinamika tersebut guna menyelamatkan ekonomi Indonesia," ujarnya.
"Pihaknya berharap, dengan adanya Perppu Cipta Kerja, kita semua mendapatkan kepastian terkait investasi, penciptaan lapangan kerja, dan birokrasi yang baik," pungkasnya. (*/Gat)
0 Komentar